Desa Sukodono

Kec. Panceng
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

PERATURAN DESA

SUKODONO

08 Februari 2023

436 Kali dibuka

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat :
1. Memberikan landasan hukum yang pasti bagi aparatur Pemerintah Desa
dan Masyarakat atas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat
2. Memberikan pelayanan umum dan pelayanan publik yang optimal dalam
rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
secara umum
3. Memberikan arah dan kebijakan serta pengaturan bagi pemerintah desa
dan masyarakat untuk menunjang terciptanya kondisi ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat
4. Menjamin terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
yang berkesinambungan dengan program-program pembangunan diberbagai sektor
5. Menjamin rasa aman dan kenyamanan terhadap masyarakat guna
terciptanya kondisi aman, tertib, dan damai dan tentram, sehingga
keharmonisan, keselarasan serta kerukunan dapat menjadikan modal dasar
dalam menjalankan roda pembangunan dan perekonomian yang kondusif.

Tertib Lingkungan Sosial
1. Orang atau anak jalanan/orang gila yang berkeliaran di jalan-jalan desa
yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
secara umum.
2. Orang dari luar desa maupun di dalam desa yang melakukan asusila
sebagai contoh: kumpul kebo atau perselingkuhan atau bertamu serta
bertandang lewat jam malam yang telah ditentukan oleh peraturan desa.
3. Tempat yang digunakan untuk perbuatan asusila atau kegiatan yang
mengarah pada perbuatan susila serta dapat mengganggu ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat.
4. Bagi yang menerima tamu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada RT/RW di
lingkungan setempat.
5. Bagi masyarakat yang mempekerjakan Tenaga Kerja dari luar daerah
Karangsono wajib membuat laporan ke RT/RW setempat.
6. Bagi tenaga kerja dari luar daerah Karangsono yang berdomisili di desa
Karangsono wajib melapor RT serta menyerahkan fotokopi KTP asal.
7. Bagi yang mempunyai tempat penginapan/kost yang dihuni penduduk luar
desa Karangsono harus melaporkan ke RT setempat.
8. Setiap orang atau badan/lembaga dari luar wilayah desa dilarang meminta
bantuan dana atau sumbangan dengan alasan apapun baik
dilakukan sendiri atau bersama-sama dalam bentuk apapun di wilayah
hukum desa Karangsono tanpa izin tertulis dari Camat Barat-Magetan.
9. Setiap orang atau badan/lembaga dari dalam wilayah desa yang akan
meminta bantuan dana atau sumbangan kepada warga untuk

Komentar yang terbit pada artikel "PERATURAN DESA"

Aparatur Desa

Kepala Desa

AHMAD AGAM PRASTIYO

Sekretaris Desa

SUPENAN, S.Pd.I

Kasi Pemerintahan

MUHSHI OCTAVENDI, S.SI

Kaur Perencanaan

SHOFIYUL UMAM, S.Pd

Kaur Keuangan

NI'MATUL KHOIRIYAH

Kaur Umum & Tata Usaha

MOHAMAD SHOLIHUL ADHIM

Kasi Kesejahteraan

KHOIRUL ANAM

Kasi Pelayanan

KUSNADI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukodono

Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:30
Kemarin:273
Total:41.960
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.230
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.958132422810222
Longitude:112.45559066534045

Desa Sukodono, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa