Website Resmi
Desa Sukodono
Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
SUKODONO | 08 Februari 2023 | 436 Kali dibuka
Artikel
SUKODONO
08 Februari 2023
436 Kali dibuka
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat :
1. Memberikan landasan hukum yang pasti bagi aparatur Pemerintah Desa
dan Masyarakat atas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat
2. Memberikan pelayanan umum dan pelayanan publik yang optimal dalam
rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
secara umum
3. Memberikan arah dan kebijakan serta pengaturan bagi pemerintah desa
dan masyarakat untuk menunjang terciptanya kondisi ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat
4. Menjamin terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
yang berkesinambungan dengan program-program pembangunan diberbagai sektor
5. Menjamin rasa aman dan kenyamanan terhadap masyarakat guna
terciptanya kondisi aman, tertib, dan damai dan tentram, sehingga
keharmonisan, keselarasan serta kerukunan dapat menjadikan modal dasar
dalam menjalankan roda pembangunan dan perekonomian yang kondusif.
Tertib Lingkungan Sosial
1. Orang atau anak jalanan/orang gila yang berkeliaran di jalan-jalan desa
yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
secara umum.
2. Orang dari luar desa maupun di dalam desa yang melakukan asusila
sebagai contoh: kumpul kebo atau perselingkuhan atau bertamu serta
bertandang lewat jam malam yang telah ditentukan oleh peraturan desa.
3. Tempat yang digunakan untuk perbuatan asusila atau kegiatan yang
mengarah pada perbuatan susila serta dapat mengganggu ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat.
4. Bagi yang menerima tamu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada RT/RW di
lingkungan setempat.
5. Bagi masyarakat yang mempekerjakan Tenaga Kerja dari luar daerah
Karangsono wajib membuat laporan ke RT/RW setempat.
6. Bagi tenaga kerja dari luar daerah Karangsono yang berdomisili di desa
Karangsono wajib melapor RT serta menyerahkan fotokopi KTP asal.
7. Bagi yang mempunyai tempat penginapan/kost yang dihuni penduduk luar
desa Karangsono harus melaporkan ke RT setempat.
8. Setiap orang atau badan/lembaga dari luar wilayah desa dilarang meminta
bantuan dana atau sumbangan dengan alasan apapun baik
dilakukan sendiri atau bersama-sama dalam bentuk apapun di wilayah
hukum desa Karangsono tanpa izin tertulis dari Camat Barat-Magetan.
9. Setiap orang atau badan/lembaga dari dalam wilayah desa yang akan
meminta bantuan dana atau sumbangan kepada warga untuk
Statistik Desa
Populasi
815
Populasi
801
Populasi
0
Populasi
1616
815
LAKI-LAKI
801
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1616
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
AHMAD AGAM PRASTIYO
Sekretaris Desa
SUPENAN, S.Pd.I
Kasi Pemerintahan
MUHSHI OCTAVENDI, S.SI
Kaur Perencanaan
SHOFIYUL UMAM, S.Pd
Kaur Keuangan
NI'MATUL KHOIRIYAH
Kaur Umum & Tata Usaha
MOHAMAD SHOLIHUL ADHIM
Kasi Kesejahteraan
KHOIRUL ANAM
Kasi Pelayanan
KUSNADI
Desa Sukodono
Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 30 |
| Kemarin | : | 273 |
| Total | : | 41.960 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 104.23.243.230 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "PERATURAN DESA"